Bappeda Kota Padang merupakan perangkat daerah yang bertugas menyusun, mengoordinasikan, dan mengendalikan perencanaan pembangunan daerah, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Fungsi ini dilaksanakan secara integratif, partisipatif, dan berbasis data.
Menyusun dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja.
Melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam perencanaan pembangunan.
Melakukan pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pembangunan daerah.
Menyediakan data dan informasi pembangunan (misalnya melalui Satu Data Kota Padang).
Mendorong inovasi perencanaan berbasis spasial dan partisipatif.
Bappeda Kota Padang terdiri dari beberapa bidang, antara lain:
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Sekretariat (Perencanaan Umum & Keuangan)
Penggerak utama perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan sinergis.
Pusat koordinasi dan pengendalian pembangunan antar perangkat daerah.
Fasilitator kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat (quad helix).
Pendorong transformasi digital perencanaan melalui sistem informasi dan dashboard pembangunan.