Profil

Tugas dan Fungsi Bappeda Kota Padang

1 Jan, 2019
Admin Bappeda
1435 View

Tugas Pokok    :

Membantu Walikota Padang dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diatas, Bappeda mempunyai Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Ppelaksanaan tugas dukungan bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang
  5. Perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.