Tugas Pokok :
Membantu Walikota Padang dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diatas, Bappeda mempunyai Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Ppelaksanaan tugas dukungan bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang
- Perencanaan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.