Berita & Artikel

Pendampingan tata cara penginputan Pokir DPRD ke aplikasi SIPD

18 Jan, 2022
Admin Bappeda
12758 View

Dalam rangka memenuhi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 78 ayat (2) dan (3) menekankan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Pokir DPRD wajib di inputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bertujuan untuk menselaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan Kota Padang.

Bappeda memberikan pelatihan kepada Sekretariat masing-masing Fraksi DPRD dan OPD pengampu Pokir terkait tata cara penginputan dan verifikasi usulan Pokir di aplikasi SIPD.
Tahapan penyampaian Pokir dimulai dari input Pokir oleh masing-masing anggota Dewan yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD.

Selanjutnya usulan tersebut di validasi oleh Bappeda diteruskan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.