Berita & Artikel

Kota Padang Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat

7 Des, 2022
Admin Bappeda
1942 View

Bappeda Kota Padang ikuti Kick Off Meeting penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang diselenggarakan di ruang rapat Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 7 Desember 2022.

Kick Off meeting sebagai penanda diawalinya penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 adalah momentum yang sangat tepat dalam memadukan koordinasi dan sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan Pembangunan di masing masing kabupaten dan Kota.

Dalam sambutannya Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat menyampaikan antara lain bahwa Tahun 2023 merupakan tahun yang berat bagi perencanaan pembangunan di Indonesia. Hal ini karena khusus di tahun ini selain penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Tahunan yakni  RKPD 2024, dilakukan penyusunan Rancangan Awal Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. RPJPD ini nantinya akan menjadi panduan pembangunan Daerah untuk 20 Tahun kedepan.

Mengingat beban berat tersebut, dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah. Arahan dan panduan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pasal 74 dan Pasal 74 dan Pasal 126 Permendagri ini menekankan bahwa RKPD dan Renja Perangkat Daerah sudah mulai disusun selambat lambatnya minggu pertama di bulan Desember ini. Untuk itu dengan koordinasi dan sinkronisasi yang dimulai dengan Kick Off Meeting ini diharapkan penyusunan dokumen perencanaan ini berjalan tepat waktu dan sebagaimana mestinya.

Dalam Kick Off Meeting ini dihadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak R. Andika Dwi Prasetya. Dalam paparannya, disampaikan Beberapa substansi baru dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Substansi yang disempurnakan ini antara lain pengimentasian Metode Omnibus Law, Pengharmonisasian Perda dan Perkada, Perbaikan Teknis Penulisan RUU hasil Paripurna, pengundangan dalam lembaran negara, penguatan parisipasi publik, dan pembentukan PUU dan penandatanganan secara elektronik.

Khusus kaitannya dengan Penyusunan RKPD, harmonisasi dilaksanakan pada tahapan Rancangan Akhir. Namun untuk mensiasatinya sebelum tahapan akhir ini sudah dapat dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak perancang Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD. Namun demikian Kantor Wilayah sudah berkomitmen untuk memprioritaskan harmonisasi rancangan peraturan kepala Daerah tentang RKPD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kick Off Meeting ini dihadiri langsung oleh Kepada Bappeda Kota Padang Yenni Yuliza, ST, MT beserta Sekretaris Bappeda dan Kepala Bidang di Bappeda Kota Padang. Pada Sesi Tanya Jawab, Kepala Bappeda Kota Padang menyampaikan antara lain bahwa Pemerintah Kota Padang sudah memulai penyusunan RKPD Kota Padang sesuai arahan Permendagri 86 Tahun 2017. Beberapa hal kritis seperti penelaahan Pokok Pokok Pikiran DPRD sudah disiasati dari awal antara lain dengan Sinkronisasi Program Perangkat Daerah dengan Usulan Pokok Pokok Pikiran DPRD pada Kamus Usulan di aplikasi SIPD. Kick Off meeting di Provinsi ini akan dilanjutkan di Kota Padang dengan Kick Off Meeting Penyusunan RKPD Kota Padang Tahun 2024 dalam waktu dekat. Pertanyaan lain yaitu dari Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman menanyakan antara lain terkait harmonisasi rancangan perkada RKPD terkendala dengan antrian di Kanwil Kemnhumham. Dalam kesempatan ini Kepala Kanwil menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenhumham untuk memprioritaskan harmonisasi ranperkada tentang RKPD. Namun demikian juga diharapkan keseriusan pihak kabupaten kota untuk mengawal harmonisasi ini secara serius sehingga penetapan Perkada tentang RKPD ini dapat dilakukan sesuai dengan batasan waktu yang amanatkan Permendagri.

Dalam kesempatan ini juga diskusi terkait sinkronisasi antara RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahwa perlu komitmen antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kota untuk penyelarasan data perencanaan dan penganggaran pada dokumen tersebut.

Dalam penutupan acara, kepada Bappeda Sumbar menyampaikan bahwa bappeda Sumbar membuka komunikasi seluas-luasnya untuk melakukan konsultasi terkait persiapan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD).